top of page

TAHU GAK SIH, TERNYATA DALAM SEBUAH LAGU TERDAPAT DUA BAGIAN INI!

Lagu yang kita dengar, kita download, kita stream atau pun yang ada dalam film telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Tetapi tau gak sih kamu, kalau dalam sebuah lagu ternyata terdapat dua bagian yang berbeda dan masing-masing memiliki hak cipta sendiri?



Ya benar, dalam industri musik, dari sudut perlindungan hak cipta dibedakan antara komposisi musik/lagu (music composition) dan rekaman suara (sound recordings).


Komposisi Musik (KM)

Komposisi musik terdiri dari musik, termasuk di dalamnya syair/lirik. Komposisi musik dapat berupa sebuah salinan notasi atau sebuah rekaman awal (phonorecord - atau biasa kita sebut juga sebagai "lagu mentah") pada kaset rekaman, CD, ataupun media lain seperti file hasil rekaman HP atau komputer. Komposer/pencipta lagu dianggap sebagai pencipta dari sebuah KM.

Ada dua pemangku kepentingan utama untuk sebuah KM yaitu komposer/pencipta lagu dan penerbit musik (music publisher). Komposer/pencipta lagu mendapatkan royalti melalui penerbit musik. Penerbit musik adalah pihak yang diberi kuasa oleh komposer/pencipta lagu untuk mengelola, mengadministrasi dan mengekploitasi hak cipta atas KM.

Rekaman Suara (RS)

Rekaman suara (atau sering juga disebut sebagai "master rekaman") merupakan hasil penyempurnaan dari serangkaian suara-suara baik yang berasal dari musik, suara manusia dan atau suara-suara lainnya. Yang dianggap sebagai pencipta dari RS adalah pelaku/performer (dalam hal pertunjukan) dan/atau produser rekaman (record producer) yang telah memproses suara-suara dan menyempurnakannya menjadi sebuah rekaman final.

Rekaman suara, memiliki dua pemangku kepentingan yaitu artis/musisi dan label rekaman. Jika kamu adalah artis independen, itu berarti kamu adalah artis sekaligus label rekaman. Umumnya yang yang memiliki hak cipta RS adalah label rekaman tempat artis/musisi tersebut bernaung.


Hak Cipta RS dan Hak Cipta KM

Hak cipta pada sebuah RS tidak dapat disamakan dengan, atau tidak dapat menggantikan hak cipta pada KM yang menjadi dasar dari RS tersebut.


Kedua jenis hak ini memiliki kode unik, hak cipta untuk RS menggunakan ISRC (International Standard Recording Code) dan hak cipta untuk KM menggunakan ISWC (International Standard Musical Work Code). Kedua hal ini adalah dua kode yang menempel di metadata musik yang membantu katalogisasi transaksi bisnis yang terkait dengan hak cipta KM dan hak cipta RS.

Dua kode ini akan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pembuatan sebuah lagu akan mendapatkan haknya dari transaksi bisnis, dan untuk memastikan setiap orang mendapatkan bayaran untuk transaksi tersebut dari mulai label rekaman dan artis hingga penerbit musik dan penulis lagu.

108 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
Post: Blog2_Post
bottom of page